Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Berita
Sepatan, 31 Juli 2026 – UPTD Puskesmas Sepatan melaksanakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan ...
-
23 Oct 2026
Berita
Sepatan, 17 Juli 2026 – UPTD Puskesmas Sepatan melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan penguatan Posyandu ...
-
23 Oct 2026
Berita
Kabupaten Tangerang – UPTD Puskesmas Sepatan melaksanakan kegiatan Pelatihan First Aider Pertolongan Pertama pada Luka ...
-
23 Oct 2026
Berita
Pada tanggal 16 Mei 2026 telah dilaksanakan kegiatan edukasi terkait pola makan dan pola asuh ...
-
23 Oct 2026
Berita
Pada tanggal 12 Mei 2026 telah dilaksanakan kegiatan evaluasi pemantauan pertumbuhan balita penerima Pemberian Makanan ...