Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
06 Jun 2026
Berita
Pada tanggal 16 Mei 2026 telah dilaksanakan kegiatan edukasi terkait pola makan dan pola asuh ...
-
06 Jun 2026
Berita
Pada tanggal 12 Mei 2026 telah dilaksanakan kegiatan evaluasi pemantauan pertumbuhan balita penerima Pemberian Makanan ...
-
06 Jun 2026
Berita
Pada tanggal 4–13 Mei 2026, Puskesmas Sepatan telah melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di sejumlah ...
-
05 Jun 2026
Berita
Pada hari Rabu, 13 Mei 2026 telah dilaksanakan kegiatan Edukasi IVA dan SADANIS bertempat di ...
-
04 Jun 2026
Berita
Pada hari Jumat, 8 Mei 2026 telah dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan pada Balita Stunting dan ...